Heboh Perusakan Pagar Ndalem Singopuran di Sukoharjo, BPCB Jateng: Kewenangan Pelestarian ODCB Ditangan Dinas Daerah

Para pelaku yang telah melakukan perusakan menjebol tembok bekas bangunan Ndalem Singopuran tersebut dapat dijerat sanksi pidana pelanggaran UU Cagar Budaya

9 Juli 2022, 16:06 WIB

“Kami minta agar PPNS BPCB Jateng melakukan proses hukum, seperti yang mereka lakukan saat menangani kasus perusakan bekas beteng Keraton Kartasura beberapa waktu lalu,” katanya.

Kusumo juga meminta agar dalam penanganan tindak pidana pelanggaran UU Cagar Budaya, PPNS BPCB lebih tegas dan transparan. Tujuannya agar ada efek jera terhadap para pelakunya.

“Kalau penanganannya lamban dan tidak membuat jera para pelakunya, maka seluruh benda cagar budaya di Indonesia yang mestinya dilindungi, lama-lama akan habis,” tegas pria yang juga seorang advokat ini.

Kemenkes Dinilai Abaikan Putusan MA Soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Masyarakat Berhak Menolak

Menurutnya, kejadian kali kedua diwilayah kecamatan yang sama ini mestinya dapat membuka mata semua pihak bahwa ketegasan dan kecepatan bertindak untuk melindungi ODCB sangat penting.

“Jika penegakan hukum masih seperti ini, kami yakin perusakan-perusakan cagar budaya di wilayah Indonesia akan terus terjadi,” tandasnya.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini