Gerak Cepat, Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Medsos Terkait Jual Beli Organ Manusia

Tim AIS Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun medsos yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh manusia

14 Januari 2023, 21:16 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Sedikitnya tujuh situs dan lima grup media sosial (medsos) yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Kamis (12/1/2023) lalu.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri, isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, di Jakarta, pada Jumat (13/1/2023) kemarin.

Dikutip dari Info Publik, Sabtu (14/1/2023), Semuel mengungkapkan, Tim AIS Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun medsos yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Kasus Pembunuhan Anak dengan Modus Jual Organ, Menteri PPPA: Perlu Penanganan Hukum Khusus

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” ungkap Semuel.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup medsos Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan Jumat ada empat situs,” jelasnya.

Menurut Semuel, berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yakni, setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3). Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus Remaja di Makassar Bunuh Bocah untuk Jual Ginjal, Polri Beri Atensi Khusus

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis (12 Januari 2023) pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tuturnya.

Pemutusan akses situs dan akun medsos tersebut, lanjutnya, dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

Untuk itu Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

Beredar Info Bantuan Saldo Dana dari Pemerintah Cair Hingga Rp2 Juta, Ternyata Hoaks

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini