JAKARTA (Keadilan.net) – Bareskrim Polri memberi atensi atas kasus dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, yang membunuh seorang bocah dan hendak menjual organ tubuhnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa Bareskrim Polri memberi atensi pada kasus-kasus seperti itu, dan memerintahkan jajarannya untuk menuntaskannya.
Dedi mengatakan bahwa pihaknya dan pihak terkait lainnya tentunya memiliki peran dalam hal ini. Yakni meningkatkan pengawasan lebih kepada kelompok rentan terutama pada anak-anak.
Kasus Pembunuhan Anak dengan Modus Jual Organ, Menteri PPPA: Perlu Penanganan Hukum Khusus
“Bersama stakeholder terkait dan juga meningkatkan peran social awareness untuk aktif menjaga anak-anak, kelompok rentan,” ujar Dedi dalam keterangannya pada, Jum’at (13/1/2023) seperti dilansir dari TBNews.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial MFS (11) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas mengenaskan di kolong jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.
MFS dibunuh oleh dua remaja yakni AD (17) dan MF (14). Mirisnya, pelaku AD masih duduk di bangku SMA dan pelaku MF duduk di bangku SMP.
Sakit Gangguan Penglihatan, Seorang Nenek di Mojolaban Tercebur Sumur
Keduanya mengaku nekat menculik dan membunuh MFS karena terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal hingga jutaan dollar AS.***