JAKARTA (Keadilan.net)– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai label kemasan.
Kasus itu terungkap setelah penyelidikan di sebuah gudang di Kota Depok, Selasa (11/3/2025) kemarin.
Dilansir dari Info Publik, Rabu (12/3/2025), Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa tim menemukan penyimpangan dalam pengemasan ulang minyak goreng tersebut.
Bongkar Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Amankan 9 Tersangka
“Minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Helfi menyebutkan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya berisi sekitar 820 ml, sedangkan untuk kemasan botol hanya diisi sekitar 760 ml. Hal itu jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak goreng yang masih berada di gudang, 250 krat minyak goreng dalam kemasan botol serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
Awas! Beras Medium Dijual Harga Premium, 10 Tersangka Terciduk Satgas Pangan Polri
Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Pelaku diduga melanggar beberapa aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Helfi.
Kasus Kecurangan SPBU di Sukabumi, Bareskrim: Kerugian Masyarakat RP 1,4 Miliar