SUKOHARJO (Keadilan.net) – Sebuah narasi yang muncul di media sosial melalui akun TikTok @panjiparya telah mengundang perhatian terkait dugaan bahwa mahasiswa baru (maba) dari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta diminta untuk mendaftar pada aplikasi marketplace dan pinjaman online (pinjol).
Menanggapi konten video tersebut, Dewan Mahasiswa UIN Raden Mas Said memberikan klarifikasi melalui akun Instagram @demauinsurakarta pada Sabtu (5/8/2023).
Dalam video di akun TikTok @panjiparya, dijelaskan bahwa maba UIN Raden Mas Said diharuskan melakukan pendaftaran pada aplikasi marketplace dan pinjol. Seorang pria yang mengaku sebagai alumni kampus tersebut menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar maba mendapatkan camilan pada Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
Awas Jangan Tergiur, Ratusan Konten Pinjol Beredar Cari Mangsa
“Baru saja menjadi mahasiswa baru, maba UIN Raden Mas Said Surakarta disuruh mendaftar pada aplikasi pinjol oleh panitia yang juga mahasiswa dengan alasan ‘kepentingan sponsorship’. Bagaimana pandangan kalian?,” tulis @panjiparya dalam unggahannya.
Dalam video lain, pria tersebut meminta panitia acara untuk menemukan solusi atas kewajiban registrasi ini, daripada menggambarkannya seolah-olah sebagai ujaran kebencian. Dia juga mengonfirmasi bahwa ia telah berbicara dengan Ketua Dema UIN mengenai hal ini. Menurutnya, Dema menjamin bahwa data maba baru tidak akan bocor.
Dia juga menantang Dema UIN untuk memaparkan perjanjian kerja sama (MoU) mereka di depan publik. Merespons hal ini, Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Raden Mas Said memberikan jawaban melalui Surat Keterangan No. 20/379/PDM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023.
Hakim Agung Terdakwa Kasus Suap Divonis Bebas, KY: Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Panitia mengklarifikasi bahwa ada tiga dasar kerja sama yang mereka lakukan, yaitu Landasan Kegiatan PBAK dan Festival Budaya, Keputusan Rektor IAIN No. 295 tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK, dan Grand Design PBAK yang telah disetujui bersama oleh Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta pada 9 Mei 2023.
“Oleh karena itu, berdasarkan tiga dasar ini, Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta dengan sah dan legal dapat melakukan persiapan mekanisme PBAK dan Festival Budaya tahun 2023, termasuk dalam hal pendanaan dan kerja sama. Pendanaan kegiatan PBAK juga telah dicantumkan dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 4962 Tahun 2016, dan Festival Budaya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Tahun 2016 Pasal 17 Mengenai Anggaran,” jelasnya.
Dema juga menyatakan bahwa mereka telah menjalin berbagai kerja sama dengan lembaga dan organisasi resmi dan sah. Mereka bekerja sama dengan BCA PT Bank Central Asia Tbk, salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, serta dengan platform toko online dan layanan pembayaran belakangan, Akulaku.
Jelang Pensiun, Ganjar Kibarkan Bendera Start Tour de Borobudur dari Mangkunegaran Solo
Dema juga mengklaim bahwa keamanan data pasca kerja sama telah dijamin oleh MoU dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Ketiga lembaga tersebut telah diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan data akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011,” tegas Dema UIN Raden Mas Said.***