Geger Anak Kyai Tersangka Kekerasan Seksual di Jombang, Menteri PPPA Desak Polisi Pantang Mundur

Semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan

11 Juli 2022, 10:05 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi tindakan tegas kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap santriwati dengan tersangka anak kyai pendiri Ponpes di Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim) berinisial MSAT (42).

Kasus anak kyai ini diharapkan dapat segera disidangkan di pengadilan sehingga terdapat kepastian hukum, dan apabila tersangka memang dinyatakan bersalah maka lekas dijatuhkan sanksi yang sesuai.

Dikutip dari laman KemenPPPA, Senin (11/7/2022), dengan adanya kepastian hukum, korban juga bisa mendapatkan ganti rugi, penanganan, dan pemulihan baik trauma psikologis maupun pemulihan martabat di tengah-tengah masyarakat.

Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Pastikan Tak Ada Hubungan dengan Pimpinan Khilafatul Muslimin

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses,” tegas Puspayoga saat konferensi pers pada, Sabtu (9/7/2022) kemarin.

Menteri PPPA mengemukakan seluruh proses hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan menjamin segala penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” tegas Puspayoga.

30 Sekolah Diduga Terafiliasi Kelompok Khilafatul Muslimin, Begini Tanggapan Kemenag

Berita Lainnya

Berita Terkini