KARANGANYAR (Keadilan.net) – Dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pengajuan izin pembangunan tempat ibadah mengemuka dan memicu kegaduhan di Karanganyar.
Seorang warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Suyatman, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar setelah namanya tercantum sebagai pendukung pembangunan gereja tanpa pernah memberikan persetujuan.
Suyatman mengaku terkejut saat mengetahui tanda tangannya tercantum dalam surat pernyataan dukungan dan disebut tidak keberatan atas rencana pembangunan rumah ibadah GBI yang dinaungi sebuah yayasan di Dusun Ngrancang, Plesungan. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.
Menurut pendamping Suyatman, Endro Sudarsono, bahwa dugaan pemalsuan ini bukan klaim sepihak. Kasus ini terungkap pada 24 September 2025.
“Pak Suyatman ini sama sekali tidak pernah menandatangani surat dukungan itu. Tanda tangan tersebut diduga kuat dipalsukan,” tegas Endro, Selasa (13/1/2026).
Endro mengungkapkan, berdasarkan keterangan Suyatman, dugaan pemalsuan tanda tangan tidak hanya menimpa satu orang. Sejumlah warga lain disebut juga merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan, namun namanya tercantum sebagai pihak yang mendukung.
Padahal, dukungan tertulis warga merupakan syarat krusial dalam proses pendirian rumah ibadah, termasuk untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sebelum diajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau ini benar dipalsukan, persoalannya bukan sekadar administrasi. Ini sudah masuk ranah pidana dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” kata Endro.
Laporan pengaduan resmi dilayangkan ke Polres Karanganyar pada Senin (12/1/2026) sore. Laporan tersebut diterima oleh Brigpol Prabowo Adhi P dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/25/I/Res.1.24/2026/Reskrim.
Dalam laporan itu, Suyatman yang didampingi kuasa hukum Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan.
Suyatman berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dinilai mencederai hak warga dan mencoreng proses perizinan pendirian rumah ibadah di Karanganyar.(KRA)