JAKARTA (Keadilan.net) – Polisi menetapkan pemotor wanita berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan terhadap polisi yang menegurnya saat melawan arah di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur menjadi tersangka.
“(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditetapkan jadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Jumat (1/7/2022) kemarin.
Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, HRF akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Promosi Minuman Beralkohol Gratis dari Holywings Jakarta
“Untuk penerapan, Pasal 212, 213 KUHP,” terang Kabidhumas, seperti diikutip dari Humas Polri, Minggu (3/7/2022).
Sempat viral sebelumnya, seorang Polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi berinisial HRF (23) yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) pagi.
HFR selain melakukan pemukulan, dia juga menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari petugas hingga berdarah. Pelaku juga sempat berusaha merebut senjata api petugas, namun tidak berhasil.
Aplikasi MyPertamina Tuai Protes, Pengamat Sospol: Terkesan Terlalu Dipaksakan
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, setelah itu pelaku masih memberikan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas.
“Selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil,” tandas Muqaffi.***