Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Bangkalan, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Bupati Bangkalan periode 2018 sampai 2023 itu bersama 5 orang tersangka lainnya diduga melakukan pelanggaran

9 Desember 2022, 16:20 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang, salah satunya Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Bupati Bangkalan periode 2018 sampai 2023 itu, bersama lima orang tersangka lainnya diduga melakukan pelanggaran berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim.

Dilansir dari Info Publik, Jum’at (9/12/2022), lima tersangka selain bupati adalah, AEL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan; WY Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan; AM Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan; HJ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan; serta SH Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

Usut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Dapat Dukungan Masyarakat Adat

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 sampai 26 Desember 2022.

Tersangka RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Tersangka AEL, WY, dan AM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; kemudian Tersangka HJ dan SH di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Perkara ini bermula dari dibukanya formasi seleksi beberapa posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi untuk eselon 3 dan 4 di Pemkab Bangkalan pada kurun waktu 2019 s.d 2022.

Kejari Sukoharjo Serahkan Uang Rp2,012,481 Miliar, Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi PT BKK Jateng Unit Tawangsari

Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya kemudian diduga meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Selain itu Tersangka RALAI juga diduga menerima sejumlah uang lain terkait beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.

Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Tangerang, Sejumlah Elemen Antusias Hadir

Berita Lainnya

Berita Terkini