Diwarnai Unjuk Rasa Pendukung Tuntas-Djayendra, Bawaslu Sukoharjo Putuskan Tolak Gugatan

Dalam pembuktian di musyawarah, pemohon tidak bisa membuktikan alat bukti yang relevan dengan objek sengketa

9 September 2024, 19:58 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)Bawaslu Sukoharjo menolak gugatan sengketa pemilihan yang dimohonkan bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan bupati-wakil bupati, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, dengan termohon KPU Sukoharjo.

Putusan itu dibacakan majelis dalam musyawarah terbuka di tengah aksi unjuk rasa sekira 500 pendukung Tuntas-Djayendra di depan Kantor Bawaslu Sukoharjo pada, Senin (9/9/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

“Majelis telah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi baik dari pemohon maupun termohon. Ada beberapa alasan, majelis menolak gugatan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad basuki.

Gugat KPU, Tuntas-Djayendra Bawa 220 Saksi Dalam Musyawarah Sengketa di Bawaslu Sukoharjo

Menurutnya, dalam pembuktian di musyawarah, pemohon tidak bisa membuktikan alat bukti yang relevan dengan objek sengketa. Objek sengketa yang diajukan pemohon yakni hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) dukungan masyarakat yang tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 15.657 orang.

“Keterangan para saksi yang dihadirkan pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya kesalahan dalam proses verfak yang dilakukan petugas verifikator. Keterangan dari saksi pemohon hanya seputar prosedural proses verfak dukungan masyarakat. Bukan langsung membuktikan ke dukungan masyarakat yang TMS,” sebutnya.

Menyinggung tentang menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan saksi ahli, Rochmad menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi ahli merupakan kewenangan mutlak majelis. Keterangan saksi dan alat bukti lain dinilai cukup sebagai pertimbangan dalam putusan.

Tanggapi PKPU Tentang Syarat Pencalonan Pilkada Pasca Putusan MK, Tuntas-Djayendra: Diskriminatif!

“Berbeda cerita dengan musyawarah yang bergulir di Bawaslu Kendal. Majelis menghadirkan saksi ahli karena ada penafsiran pasal. Harus ahli yang memberikan keterangan. Jadi, konteksnya sudah beda,” imbuhnya,

Menanggapi keputusan Bawaslu tersebut, Tuntas usai sidang musyawarah langsung menemui massa pendukung untuk menyampaikan hasil sekaligus menyeru agar memilih kotak kosong di Pilkada Sukoharjo pada November 2024 mendatang

“Ya (keputusan Bawaslu) ini adalah wujud adanya oligarki, otoriter, diktator, keserakahan. Sukoharjo ini menjadi sebuah gambaran kecil di dalam satu daerah. Dari awal kami sudah mencium bau-bau (akan gagal) itu,” kata Tuntas.

Ricuh Musyawarah Sengketa Pemilihan, Penyebabnya Bawaslu Sukoharjo Tolak Saksi Ahli

Berita Lainnya

Berita Terkini