Tanggapi PKPU Tentang Syarat Pencalonan Pilkada Pasca Putusan MK, Tuntas-Djayendra: Diskriminatif!

Dalam putusan itu, MK memberi ruang kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif, memiliki hak yang sama dalam pencalonan kepala daerah

27 Agustus 2024, 20:09 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati jalur perseorangan dalam Pilkada Sukoharjo melalui Indra Tri Angkasa selaku kuasa hukum, menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tentang persyaratan pencalonan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, diskriminatif.

“Kita patut mengapresiasi dan mendukung. Dalam putusan itu, MK memberi ruang kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif, memiliki hak yang sama dalam pencalonan kepala daerah,” kata Indra didampingi Tuntas dan Djayendra saat konferensi pers, Selasa (27/8/2024).

Namun, lanjutnya, untuk persayaratan calon perseorangan terlihat tidak diakomodir oleh KPU dalam peraturan terbarunya itu. Hal ini dinilainya diskriminatif.

Resmi, PAN Serahkan Rekomendasi Usung Etik-Sapto Maju Pilkada Sukoharjo

Putusan MK yang diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dinilai tidak berkeadilan karena ada perbedaan mendasar terkait pijakan penentuan syarat bagi parpol atau gabungan parpol, dan syarat bagi calon perseorangan.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Sukoharjo 2024 menyatakan, syarat minimal suara sah 7,5%, atau sebanyak 41.732 suara.

“Sedangkan untuk calon perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 7,5% dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 atau 7,5% x 678.576 = 50.893 dukungan. Aturan ini menimbulkan disparitas, atau kesenjangan yang sangat tinggi,” paparnya.

Badrus Zaman: Kotak Kosong Berpotensi Besar Lawan Paslon Tunggal di Pilkada Sukoharjo

Ia menilai, persyaratan calon perseorangan untuk maju sebagai calon kepala daerah belum bisa sepenuhnya mengakomodir Hak Azasi Manusia (HAM) dan semangat demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (3), bahwa setiap warga begara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Oleh karenanya, demi rasa keadilan terhadap hak politik warga negara, maka kami meminta KPU menerbitkan PKPU yang mengatur persyaratan jumlah minimal dukungan calon perseorangan adalah sama dengan persyaratan seperti calon yang berasal dari parpol,” ujarnya.

Disisi lain, Indra juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berproses menggugat hasil pleno verifikasi faktual KPU Sukoharjo yang menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Tuntas-Djayendra tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Sukoharjo.

Antisipasi Rusuh Pilkada, Polres Sukoharjo Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja

Berita Lainnya

Berita Terkini