Proses SK Kemendagri, DPRD Sukoharjo Periode 2024-2029 Bakal Dilantik 9 September

Bahwa dasar pelantikan adalah SK Kemendagri yang akan diteruskan melalui Gubernur Jawa Tengah

14 Agustus 2024, 21:29 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Jika tidak ada perubahan, anggota legislatif DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 bakal dilantik pada 9 September 2024 mendatang. Saat ini Surat Keputusan (SK) Kemendagri sedang berproses.

Hal itu disampaikam Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sukoharjo, Basuki Budi Santosa, bahwa dasar pelantikan adalah SK Kemendagri yang akan diteruskan melalui Gubernur Jawa Tengah.

“Prosesi pelantikan dilaksanakan di Gedung DPRD Sukoharjo. Tamu undangan dari unsur Forkopimda, anggota lama DPRD Sukoharjo, dan perwakilan elemen masyarakat,” terang Basuki, Rabu (14/8/2024).

Kabupaten Sukoharjo Mendapat Kunjungan Kerja Watannas RI, Bahas Pilkada

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait persiapan pelantikan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo tersebut.

“Dokumen 45 calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 telah diserahkan ke Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Pemprov Jateng pada awal Agustus lalu,” ungkapnya.

Disebutkan, masa aktif anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024 akan berakhir pada 8 September 2024 mendatang.

Sentra Olahraga Muhammadiyah Bahas Pengembangan Atlet Disabilitas

“Proses pelantikan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 bertepatan dengan berakhirnya masa aktif anggota lama DPRD Sukoharjo periode 2019-2024. Jadi tidak ada kekosongan jabatan,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabulaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakqn, pelantikan calon anggota DPRD terpilih merupakan wewenang Kemendagri dan Setwan DPRD Sukoharjo.

“Merujuk PKPU No 6/2024, salinan keputusan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih, untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui bupati/wali kota,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini