SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kericuhan terjadi usai Bawaslu Sukoharjo menyatakan menolak permohonan kuasa hukum bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, menghadirkan saksi ahli.
Sekira 100 orang pendukung Tuntas-Djayendra yang ikut mengawal jalannya musyawarah sengketa pemilihan di Bawaslu Sukoharjo dengan agenda pengesahan alat bukti tertulis dari pemohon dan termohon, bereaksi melakukan unjuk rasa spontan.
Anggota Bawaslu Sukoharjo Kordiv Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, yang memimpin jalannya musyawarah sengketa pemilihan menyatakan menolak keinginan pemohon dalam hal ini Tuntas – Djayendra melalui kuasa hukum yang akan menghadirkan saksi ahli.
Gugat KPU, Tuntas-Djayendra Bawa 220 Saksi Dalam Musyawarah Sengketa di Bawaslu Sukoharjo
“Untuk permintaan dari pemohon terkait dengan akan menghadirkan saksi ahli, kesepakatan dari majelis, tadi kami sudah bermufakat. Kami dari majelis menolak untuk (kehadiran) saksi ahli,” kata Eko kepada kuasa hukum Tuntas-Djayendra dalam musyawarah sengketa pada, Kamis (5/9/2024).
Atas penolakan itu, Indra Tri Angkasa selaku kuasa hukum Tuntas-Djayendra langsung menjawab dengan menyatakan keberatan. Ia mengatakan, dalam penyelesaian sengketa apapun, termasuk kepemiluan, semestinya juga diberikan kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli.
“Karena kami pernah menjadi kuasa hukum dalam proses verfak parpol pada 2023 lalu, bahwa Bawaslu memberi kesempatan pada kami untuk menghadirkan ahli. Dan itu dalam pandangan kami menjadi hak konstitusi setiap warga negara, terutama bagi yang sedang bersengketa,” kata Indra.
Tanggapi PKPU Tentang Syarat Pencalonan Pilkada Pasca Putusan MK, Tuntas-Djayendra: Diskriminatif!
Indra menjelaskan, tujuan menghadirkan saksi ahli adalah untuk mendengarkan pendapatnya terkait persoalan perdebatan norma yang termuat dalam keputusan KPU maupun PKPU, UU Nomor 10 tahun 2024, dan hal lain tentang kepemiluan.
“Musyawarah sengketa yang sudah berjalan beberapa hari ini, kami menangkap dari jawaban teman-teman termohon (KPU-Red) ada upaya memunculkan perdebatan norma. Maka agar proses musyawarah sengketa ini berjalan dengan adil, kami berkepentingan menghadirkan ahli yang memiliki kompetensi,” paparnya.
Menurut Indra, jika permohonan menghadirkan saksi ahli dapat dikabulkan, setidaknya dapat dijadikan sebagai salah satu dasar Bawaslu Sukoharjo ketika akan mengambil keputusan dalam musyawarah sengketa pemilihan.
Pilkada Sukoharjo Berpotensi Diikuti Paslon Tunggal dan Kolom Kosong