Dipanggil PN Jaksel, Begini Tanggapan Firli Bahuri

Firli Bahuri menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku

20 Desember 2023, 20:44 WIB

Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Firli pada hari Senin (11/12). Satu hari setelahnya jawaban Polda Metro Jaya terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Resmi, Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada hari Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada hari Rabu (12/12) dan Kamis (15/12).

Firli menghadirkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan, enam di antaranya saksi ahli dan tiga saksi fakta. Sementara itu, Polda Metro Jaya menghadirkan saksi Irjen Pol. Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.

Dugaan Pemerasan Terhadap eks Mentan SYL, Polisi Belum Pastikan Pemanggilan Ulang Firli Bahuri

Dengan putusan hakim Imelda itu, penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah sah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah gelar perkara pada hari Rabu (22/11).

Firli Bahuri Ketua KPK Dilaporkan MAKI Boyamin Cs ke Dewan Pengawas Gegara Hal ini

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai dengan 2023.

Berita Lainnya

Berita Terkini