JAKARTA (Keadilan.net) – Polemik rumah Ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kartanegara Jakarta Selatan, terus bergulir. Pemeriksaan Alex Tirta, pemilik Hotel Alexis, soal penyewaan rumah Firli Bahuri seharga Rp650 juta membuka tabir yang sebenarnya.
Rumah tersebut kabarnya tak dilaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke LHKPN. Atas dasar itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK.
Laporan itu atas dugaan pelanggaran etik. Sebab Firli tidak melaporkan penyewaan rumah nomor 46 di Jalan Kartenagara ke LHKPN miliknya.
Akankah Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Sebelumnya usai pemeriksaan, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta mengakui Firli Bahuri membayar sewa rumah itu sebesar Rp650 juta.
“MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Boyamin seperti dikutip dari Instagram @ctd.insider pada 4 November 2023.
Boyamin menilai, Firli tidak mencerminkan diri sebagai pimpinan lembaga yang bertugas memberantas korupsi. Sebab Firli tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN.
Geledah Rumah Ketua KPK, Polisi Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku setiap penyelenggara negara dengan jabatan tertentu wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK.
“KPK itu bertugas menerima laporan LHKPN dan sering menyosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN, Artinya, pimpinan KPK, termasuk pegawai KPK itu harus patuh melaporkan LHKPN,” ujar dia.***