JAKARTA (Keadilan.net) – Setelah melalui proses serangkaian penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan pimpinan lembaga anti rasuah sebagai tersangka tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Firli Bahuri Ketua KPK Dilaporkan MAKI Boyamin Cs ke Dewan Pengawas Gegara Hal ini
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade.
Mantan Kapolresta Surakarta itu selanjutnya menjelaskan, FB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Akankah Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Seperti diketahui, dugaan pemerasan tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Pengaduan dari masyarakat itu terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Berdasarkan aduan itu, kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jum’at (6/10/2023).
Dalam kasus itu, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Firli Bahuri hingga mantan Mentan SYL. Selain Itu, juga ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.***