Diduga Tertipu Kredit Apartemen, Warga Sukoharjo Gugat BTN di PN Yogyakarta

Bank BTN sebagai penerima dana angsuran dari konsumen tidak bertanggungjawab karena setelah pembayaran dilunasi, tidak ada serah terima kunci apartemen maupun penyerahan sertifikat

13 November 2024, 21:13 WIB

Pembelian apartemen tujuan awalnya untuk tempat tinggal anak AN yang kuliah di Yogyakarta, namun hingga sang anak lulus kuliah dan sekarang sudah bekerja, unit apartemen itu tak kunjung diserahkan.

“Yang lebih parahnya lagi, ketika pada sekira 2020 ada putusan pailit, pihak Bank BTN masih terus mengejar setoran cicilan ke klien kami tiap bulannya, dengan besaran sekira Rp 9 juta. Pembayaran cicilan kredit itu mestinya distop dulu karena pengembangnya dinyatakan pailit. Maka dalam kasus ini Bank BTN harus bertanggung jawab. Patut diduga sertifikat yang mestinya sudah diserahkan ke konsumen masih ditahan oleh pihak Bank BTN,” terang Asri.

Selain gugatan perdata, Asri mengungkapkan bahwa kliennya bersama para konsumen sesama korban jual beli apartemen akan menempuh jalur hukum pidana dengan membuat laporan ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda DIY. Bahkan juga akan membuat aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Bank BTN.

Polres Sukoharjo Digugat Praperadilan, Penyebabnya SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan SKW

“Karena setelah ada putusan pailit itu ada konsumen yang cicilannya tidak lancar, kemudian rekeningnya kena BI Checking, yaitu Informasi debitur individual historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Ini kan unit apartemennya masih bermasalah, seharusnya pihak Bank BTN stop dulu terima angsuran dari konsumen, bukan malah sebaliknya mengejar terus,” tandas Asri (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini