BOGOR (Keadilan.net) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual, setimpal dengan perbuatan biadab yang dilakukan kepada korban.
“Hukuman seumur hidup ini, kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi,” kata Bintang Puspayoga di Bogor, pada Rabu (1/2/2023).
Dilansir dari TBNews, Menteri PPPA mengapresiasi hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Ambon.
Kasus Pembunuhan Anak dengan Modus Jual Organ, Menteri PPPA: Perlu Penanganan Hukum Khusus
Menurutnya, hukuman berat harus diberikan kepada pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Selain itu, pelaku layak dihukum berat karena perbuatan tidak manusiawi pelaku kepada korban yang membuat korban dan keluarganya berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
Menteri PPPA mencontohkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana HW, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Soal Menteri Jadi Capres Tidak Perlu Mundur, Begini Tanggapan Presiden Joko Widodo
“Kalau kita melihat (kasus Ambon), apa yang mereka lakukan sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa Barat,” tandas Menteri PPPA.***