SUKOHARJO (Keadilan.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo resmi mengumumkan lembaga-lembaga yang terdaftar dan terakreditasi sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo (Pilbup) Tahun 2024.
Ada tiga lembaga yang diumumkan lolos memenuhi syarat yang dituangkan dalam surat resmi KPU Sukoharjo nomor 772/PP.03.2-Pu/3311/2024, masing-masing adalah Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Sukoharjo, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sukoharjo, dan Perkumpulan SEHATI Sukoharjo.
“Setelah melalui proses verifikasi yang cermat, terdapat tiga lembaga yang dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan akreditasi resmi sebagai pemantau pemilihan,” kata Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Kamis (21/11/2024).
Jelang Coblosan Pilkada, Kapolresta Surakarta Cek Keamanan Gudang Logistik KPU
Ia menjelaskan, bahwa pengumuman itu merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi dokumen pendaftaran pemantau yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Syakbani, tiga lembaga tersebut kini memiliki hak untuk melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan pemilihan sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU.
“Peran mereka diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024,” ujar Syakbani.
Jaga Integritas dan Kualitas Pilkada, KPU Sukoharjo Gelar Bimtek KPPS
Ditegaskan, bahwa pemantauan yang dilakukan oleh tiga lembaga tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku guna memastikan proses demokrasi berlangsung dengan lancar, jujur, dan adil.
“Dengan adanya pemantau resmi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih percaya pada kualitas penyelenggaraan pemilu di Sukoharjo. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mengawasi bersama jalannya Pilkada,” tandasnya (Nugroho)