SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kisruh batas lahan di lokasi proyek pembangunan pabrik tekstil milik PT BAS di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo kian memanas. Warga yang sebelumnya dituding menyerobot lahan justru membantah tudingan tersebut dan menyebut pagar proyek perusahaan diduga berdiri di atas tanah milik mereka.
Melalui kuasa hukumnya, Awod, salah satu warga pemilik bangunan apotek di sekitar lokasi proyek menegaskan bahwa tanah yang ditempati merupakan milik sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada 2015.
Awod menjelaskan, pada 2023 bidang tanah tersebut juga telah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo. Proses pengukuran itu disaksikan langsung oleh para pihak yang berbatasan, termasuk pihak perusahaan.
“Hasil pengukuran ulang menunjukkan luas dan batas tanah tetap sesuai dengan data sertifikat yang dimiliki klien kami, tanpa ada perubahan ataupun perluasan,” kata Awod dalam pernyataan tertulis pada, Jumat (6/3/2026)
Karena itu, ia mempertanyakan munculnya tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada warga, padahal hingga kini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait kepemilikan tanah tersebut.
Sebaliknya, Awod mengungkapkan adanya dugaan bahwa sebagian lahan milik kliennya justru telah dipasangi pagar oleh pihak perusahaan sebagai bagian dari proyek pembangunan pabrik tekstil.
“Berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang kami miliki, pagar tersebut diduga berdiri di atas tanah milik klien kami,” ujarnya.
Atas dasar itu, Awod meminta perusahaan segera membongkar pagar tersebut secara sukarela. Jika tidak dilakukan dalam waktu yang wajar, kliennya menyatakan berhak membongkar sendiri bangunan pagar tersebut karena berada di atas tanah miliknya secara sah.
Selain sengketa batas lahan, Awod juga mengungkap adanya laporan dari warga terkait dugaan tindakan intimidatif terhadap masyarakat yang lahannya berbatasan dengan proyek industri tersebut.
Ia menilai terdapat indikasi tekanan terhadap warga agar menyerahkan atau mengalah atas tanah yang mereka miliki. Bahkan, pihaknya juga mencermati adanya pelaporan pidana yang dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi warga.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun apabila tekanan maupun tudingan yang merugikan klien kami terus berlanjut, kami siap menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum warga, Awod juga meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi pertanahan serta dokumen perizinan proyek industri tersebut agar sengketa batas lahan dapat diselesaikan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (NGR)