Buron Polda NTT Kasus Penipuan Proyek Senilai Rp275 Juta Tertangkap di Jakarta

Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum

1 Maret 2025, 21:18 WIB

KUPANG (Keadilan.net) -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua.

Tersangka Hironimus Adja alias Hans ditangkap pada, 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dilansir dari Humas Polda NTT, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

Kerahkan 10 Petugas, Polri Deportasi Buronan Paling Dicari di Thailand

“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Henry, Sabtu (1/3/2025).

Kabid Humas juga menyampaikan bahwa tersangka Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT.

“Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR,” bebernya.

Beredar Pesan Penipuan Catut Nama KPK, Masyarakat Diminta Waspada

Aksi penipuan ini berlangsung pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275.000.000,- guna melobi panitia pelelangan proyek. Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.

Tim Tabur Kejagung Ringkus Buron Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BPD NTT

Berita Lainnya

Berita Terkini