SAMPANG (Keadilan.net)– Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Sampang dengan mangamankan seorang tersangka inisial A, warga Kecamatan Ketapang, Sampang.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh pada, Jum’at (18/4/2025) malam lalu. Baranga bukti yang disita dari tersangka berupa sabu dengan berat 938,73 gram.
“Sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening. Sabu itu siap edar,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Rabu (23/4/2025), dilansir dari TBNews.
Gagalkan Transaksi Narkoba dari Malaysia, Bareskrim Amankan 38 Kilogram Sabu
Dari 9 buah plastik bening narkotika golongan 1 jenis sabu itu, rinciannya ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, dan ± 104,88 gram.
Kapolres juga menyampaikan Satresnarkoba selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.
“Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Satresnarkoba mendapat informasi adanya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Hartono.
Lapor Sukarela, BNN Jamin Pengguna Narkoba Tak Diproses Hukum
Saat ini tersangka beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta,” pungkas Kapolres. (Nugroho)