JAKARTA (Keadilan.net) – Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, sejumlah tahanan korupsi, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, diberikan remisi.
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengungkapkan bahwa jumlah narapidana yang diberikan remisi di lapas tersebut, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, mencapai 237 orang dari total 324 narapidana yang ada di sana.
“Kami mengajukan permohonan remisi untuk 237 orang, yang mayoritas adalah tahanan terkait kasus korupsi. Dengan berkat Allah, surat keputusan (SK) remisi telah diterbitkan. Kami memberitahu semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang,” kata Kunrat seperti dikutip dari Instagram@Undercover.id. Jumat (18/8/2023).
Sidang Tahunan Peringatan HUT RI ke 77, Presiden Joko Widodo Hadir Kenakan Baju Adat Babel
Kunrat menyatakan bahwa semua narapidana di Lapas Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I, yang mengakibatkan pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa hukumannya.
“Tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi umum II, yang akan langsung bebas setelah menerima remisi. Dari total 237 narapidana yang menerima remisi, jangka waktu pengurangan bervariasi mulai dari tiga bulan hingga enam bulan,” jelasnya.
Kunrat memberikan perincian bahwa dari 237 narapidana yang menerima remisi, 17 orang mendapatkan pengurangan selama satu bulan, 38 orang mendapatkan pengurangan selama dua bulan, 152 orang mendapatkan pengurangan selama tiga bulan, 18 orang mendapatkan pengurangan selama empat bulan, lima orang mendapatkan pengurangan selama lima bulan, dan tujuh orang narapidana mendapatkan pengurangan selama enam bulan.
HUT ke-78 RI, Presiden Jokowi Kenakan Busana Khas Keraton Kasunanan Surakarta
Pada peringatan HUT RI yang ke-78 ini, sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat juga menerima remisi. Di antara mereka, ratusan narapidana diberikan remisi yang mengakibatkan pembebasan langsung.
Dari total narapidana tersebut, sebanyak 16.725 mendapatkan remisi umum I dengan pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan, sementara 291 narapidana langsung dibebaskan melalui remisi umum II.
Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus seperti korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang, mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.***