SUKABUMI (Keadilan.net) – Pandawara Group mendapati ancaman laporan dari Kepala Desa (Kades) dan Karang Taruna Cibutun, Sukabumi. Setelah pernyataan Pandawara pada unggahannya tentang Pantai Cibutun, Sukabumi, yang disebutnya sebagai pantai terkotor keempat di Indonesia.
Pantai yang dimaksud terletak di Kampung Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam video yang diunggah oleh Pandawara Group di akun Undercover.id, Ketua Karang Taruna Simpenan, Deris Alfauzi, menyatakan keprihatinannya terhadap pernyataan Pandawara Group tersebut.
Karang Taruna juga mempertanyakan apakah klaim tersebut didasarkan pada bukti, observasi, atau penelitian yang akurat.
Viral Video Perundungan Anak di Cilacap, Polisi Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur
“Kami sangat menyayangkan tidak ada komunikasi terlebih dahulu karena ada tulisan bahwasannya pantai Cibutun itu adalah pantai terkotor keempat di Indonesia, dan kita pun sedang mempertanyakan apakah itu berdasarkan bukti-bukti yang ada, hasil observasi atau penelitian,” kata Deris, Rabu (4/10/2023).
Oleh karena itu, Deris, KNPI, dan Karang Taruna, bersama organisasi masyarakat lainnya, meminta Pandawara Group untuk memberikan klarifikasi.
“Jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada klarifikasi atau konfirmasi yang memadai, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk somasi dan pelaporan, terkait dengan konten tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Muhtar, Kepala Desa Sangrawayang, menyatakan penolakan terhadap upaya pembersihan sampah pantai Cibutun oleh Pandawara Group. Menurut Muhtar, pihak pemerintah setempat seolah tidak dilibatkan dalam kegiatan pembersihan tersebut.
“Kalau dari saya, kalau transparan terbuka dari pemerintah itu silahkan. Kalau seperti yang kemarin yang dimusyawarahkan di desa itu saya enggak mengizinkan saya mah,” ungkap Muhtar.
Muhtar juga menolak jika wilayahnya menjadi viral oleh Pandawara Group di media sosial, terkesan bahwa Desa Sangrawayang tercemar.
Hakim Agung Terdakwa Kasus Suap Divonis Bebas, KY: Belum Berkekuatan Hukum Tetap