JAKARTA (Keadilan.net) — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Subdit 2 Perbankan yang melakukan penyelidikan intensif sejak laporan polisi diterima pada 2 Juli 2025.
Sindikat ini menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berkolaborasi dengan oknum internal bank untuk menyusup ke sistem perbankan. Mereka menyasar rekening dormant yang tidak aktif dan memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan yang mereka kendalikan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025), Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kolaborasi lintas lembaga yang solid dan kerja keras penyidik.
“Kunci keberhasilan ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan, didukung koordinasi intensif dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi.
Modus operandi sindikat terungkap: pembobolan dilakukan di luar jam operasional bank, tepatnya hari Jumat pukul 18.00 WIB, untuk menghindari deteksi sistem. Salah satu eksekutor, mantan teller bank, mendapat akses User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu yang ikut terlibat. Dana Rp204 miliar pun berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Dana hasil pembobolan itu kemudian disebar ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank dan dilaporkan ke Bareskrim.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan sembilan tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok utama:
Oknum Karyawan Bank:
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)
Pelaku Pembobolan:
– C alias K (Mastermind, mengaku Satgas)
– DR (Konsultan hukum)
– NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi)
– R (Mediator)
– TT (Fasilitator keuangan ilegal)
Pelaku Pencucian Uang:
– DH (Pembuka blokir rekening)
– IS (Pemilik rekening penampungan)
Brigjen Helfi juga menyebut, dua tersangka, C alias K dan DH, diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan dana sebesar Rp204 miliar, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami minta masyarakat rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi agar tidak menjadi korban sindikat pembobol,” ujarnya tegas.
Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat ini. Publik diminta tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
Perlu diketahui, rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri. Seperti pengenaan biaya administrasi atau pembayaran bunga. (Nugroho)