Datangi Polres Sukoharjo, Ketua DPD KAI Jateng Laporkan Oknum Advokat Bernama Ajeng

Asri juga membawa sejumlah bukti dokumen berupa tangkapan layar unggahan akun Deka Ajeng

19 Juni 2025, 20:04 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)Asri Purwanti, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, mendatangi Polres Sukoharjo untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

Asri yang mengaku sebagai korban, melaporkan dua orang perempuan yakni, pemilik akun Facebook (FB) Deka Ajeng bernama asli Dekka Ajeng Maharasri, seorang advokat asal Sragen; dan Kustini Indriastuti, warga Wonosari, Klaten.

Kepada awak media, Asri mengatakan bahwa permasalahan ini bermula ketika dirinya menemukan sebuah unggahan berisi fitnah dan hasutan di beberapa grup FB, salah satunya ‘Sukoharjo Makmur’ pada Kamis, 12 Juni 2025. Konten FB itu diunggah oleh akun Deka Ajeng .

“Saya ke Polres Sukoharjo untuk melaporkan Ajeng yang katanya lawyer dan Kustini. Dia saya laporkan atas dugaan penghasutan, pencemaran nama baik dan fitnah yang diunggah di FB, disitu ada penggunaan foto saya, nama saya,” kata Asri di Polres Sukoharjo, Kamis (19/6/2025).

Melengkapi laporannya, Asri juga membawa sejumlah bukti dokumen berupa tangkapan layar unggahan akun Deka Ajeng yang narasinya dinilai tidak sesuai fakta dan tendensius, menggiring opini negatif.

“Yang bersangkutan ini sengaja menyebarkan fitnah tentang perkara saya pada 2013 silam. Padahal perkara itu sudah selesai dan oleh penyidik juga sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), atau sudah ada kepastian hukum,” terang Asri.

Perkara 2013 dimaksud adalah, saat Kustini meminta bantuan hukum mengurus gugatan perceraian di Klaten. Namun belakangan justru Asri dilaporkan menggelapkan biaya perkara sebesar Rp4 juta. Dari kasus itu, Asri juga dituding belum berstatus sebagai advokat, padahal status advokat sudah disandang sejak 2012 dari KAI.

Diakui Asri, bahwa dirinya mencabut permohonan gugatan cerai lantaran Kustini berdasarkan keterangan perangkat desa setempat ternyata sudah bercerai dari suaminya. Uang biaya perkara juga sudah ditawarkan untuk dikembalikan, namun ditolak oleh Kustini.

“Saat itu, saya menemui Kepala Desa dan pengurus RT tempat tinggal Kustini. Mereka menyatakan bahwa yang bersangkutan ini telah bercerai dengan suaminya yang ada di Kalimantan. Pak Kades dan Pak RW juga diperiksa saat saya dilaporkan, dan hasilnya tidak cukup bukti. Makanya terbit SP3 itu,” beber Asri.

Asri menduga, unggahan fitnah dan penghasutan oleh Ajeng yang mengaku sebagai kuasa hukum Kustini, merupakan bagian dari skenario untuk memutarbalikan fakta hukum yang sebenarnya. Ajeng diduga tidak sendiri dalam membangun opini seolah-oleh polisi tidak adil dalam menangani perkara.

“Kustini ini semula melalui Zaenal Mustofa (ZM) yang menjadi kuasa hukum melaporkan saya di Polsek Kartasura. Tapi saat ini ZM sudah ditahan polisi karena kasus pemalsuan dokumen kuliah. Sekarang dilanjut Ajeng yang mungkin saja pendukung ZM. Ajeng dan gerombolannya ini sepertinya tidak terima karena ZM saya laporkan polisi,” ujarnya.

Meskipun begitu, Asri mengaku tak gentar menghadapi Ajeng yang melaporkan kembali perkara Kustini tersebut ke Polres Sukoharjo. Ia merasa sama sekali tidak memiliki permasalahan dengan Ajeng. Diduga Kustini dijadikan alat oleh Ajeng dan kawan-kawannya untuk membela ZM.

“Semula saya sebenarnya kasihan dengan Kustini, tapi kalau caranya begini, ya saya lawan. Baik Ajeng maupun Kustini, keduanya saya laporkan biar mendapat pelajaran,” tegas Asri.

Dalam perkara ini, Asri melaporkan Ajeng dan Kustini berdasarkan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. (Nugroho)

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini