Darurat TPPO, Kapolri Perintahkan Divisi Hubungan Internasional Usut Tuntas

Menurut Kapolri, data yang diperoleh menunjukkan sembilan juta masyarakat yang bekerja di luar negeri, lima juta berangkat dengan cara ilegal

1 Juni 2023, 20:25 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara lain mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Listyo, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memberantas perkara tersebut.

“Saya meminta juga Divhubinter bisa kerja sama dengan negara- negara counterpart kita untuk mengetahui sindikat-sindikat yang bekerja sama dengan kelompok di Indonesia. Sehingga, saat kita melakukan penegakan hukum pemberantasan terhadap masyarakat kita yang menjadi korban TPPO,” ujar Kapolri dikutip dari keterangan resmi Divhumas Polri, Kamis (1/6/2023).

Berantas Mafia TPPO di Batam, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Main-main

Menurut Kapolri, data yang diperoleh menunjukkan sembilan juta masyarakat yang bekerja di luar negeri, lima juta berangkat dengan cara ilegal. Oleh karenanya, Polri tengah berupaya melindungi hak-hak mereka.

Menurut Kapolri, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam mengusut pelindung pelaku TPPO.

“Kepolisian diberikan tugas oleh Bapak Presiden menjadi pelaksana harian Satgas TPPO yang sebelumnya diawaki Kementerian PPPA. Ini segera kita tindak lanjuti mengambil langkah-langkah,” kata dia.

Ungkap Kasus TPPO ke Myanmar, Bareskrim Ringkus 2 Tersangka Pelaku di Jakarta

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.

Pasalnya, menurut Mahfud hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.***

Berita Lainnya

Berita Terkini