Babak Baru Kasus Komandante PDIP, KPU Sukoharjo Hadapi Gugatan di PTUN

KPU Sukoharjo mengeluarkan keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo

3 Juli 2024, 21:40 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kasus sistem komandante yang diterapkan PDIP yang berimbas pada pergantian dua caleg terpilih di Sukoharjo dan beberapa caleg PDIP terpilih di daerah lain, khususnya Solo Raya, memasuki babak baru.

Informasi yang didapat, pada Rabu (3/7/2024) dilakukan sidang gugatan perdana di PTUN dengan tergugat KPU Kabupaten Sukoharjo.

Kuasa hukum caleg korban sistem komandante di Kabupaten Sukoharjo Sri Sumanta membenarkan perihal sidang gugatan PTUN tersebut.

Perang Lawan Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi

“Semua gugatan para caleg tersebut sudah diregister di PTUN Semarang,” kata Sumanta saat dihubungi awak media Sukoharjo.

Ia menyebutkan untuk Sukoharjo sendiri tercatat pada Nomor Register 36/G/2024/ PTUN.SMG.

Selanjutnya, selain Sukoharjo juga ada gugatan dari Klaten, Jepara, Karanganyar, Sragen, dan Grobogan.

39 Anggota Polres Sukoharjo Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke-78

“Kemarin, Selasa (2/7/2024) sidang PTUN untuk gugatan pada KPU Klaten, KPU Jepara dan KPU Karanganyar. Sementara untuk gugatan pada KPU Sukoharjo, hari ini (Rabu, 3/7),” terang Sumanta

Menyinggung objek sengketa, Sumanta mengatakan perihal keputusan KPU, yakni terbitnya SK pergantian caleg terpilih oleh KPU di masing-masing tempat kliennya.

Khusus di Sukoharjo, KPU Sukoharjo mengeluarkan keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo.

Jelang KRI 2024 Tingkat Nasional, UMS Pastikan Infrastruktur Lomba Telah Sesuai

Dimana dari keputusan tersebut, caleg terpilih sebelumnya yakni Aristya Tiwi dari PDIP (Dapil II Sukoharjo) dan Ngadiyanto juga dari PDIP (Dapil V) digantikan oleh caleg dengan perolehan suar di bawahnya.

“Untuk agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Dimana Majelis Hakim PTUN Semarang melakukan pemeriksaan terhadap berkas gugatan untuk dilakukan perbaikan. Majelis memberikan waktu satu minggu terkait dengan hal ini,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini