Kasus Pagar Laut, Kortas Tipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsinya

Pengusutan dilakukan setelah adanya laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri

13 Februari 2025, 21:20 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam proses penerbitan dokumen SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Surat Hak Milik) pagar laut Tangerang.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengemukakan, pengusutan dilakukan setelah adanya laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Kemudian, setelah diskusi dengan jajaran Bareskrim terkait indikasi korupsi tersebut, pihaknya saat ini menelaah dugaan korupsi itu.

Dugaan Pidana Ditemukan, Bareskrim: Kasus Pagar Laut Naik Sidik

“Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi. Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan,” jelasnya, Kamis (13/2/2025) dilansir dari TBNews.

Ia mengungkap, jika dalam perkembangan memang ditemukan fakta atau indikasi korupsi, maka kasus itu tentunya bakal ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk kemudian mencari unsur tindak pidana.

Cahyono juga menyebut, bahwa penyidik akan memanggil Kepala Desa Kohod, ,dalam rangka pengumpulan keterangan. “Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini