JAKARTA (Keadilan.net) – Penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan FBI dan Departemen of Justice USA dalam rangka mencari DPO kasus WanaArtha Life. DPO tersebut adalah Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka selaku pemilik Wanaartha Life.
“Kita sudah koordinasi dengan FBI dan Departemen of justice USA. Mereka akan menindak lanjuti dan menyelidiki lebih dalam para buron yang infonya lari ke wilayah hukum USA,” jelas Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Makmun pada, Rabu (24/7/24).
Dilansir dari TBNews, Makmun menyatakan, sampai saat ini kedua buron itu dipastikan masih berkewarganegaraan Indonesia. Yang jelas para tersangka masih belum merubah apapun terkait identitasnya.
Gagalkan Peredaran Obat Perangsang Poppers, Bareskrim Amankan 3 Pelaku
Menyinggung tentang tersangka lainnya, Makmun menambahkan masih dalam proses pemberkasan. Dalam kasus ini, diketahui terdapat lima tersangka lain diluar dari Evelina dan Manfred.
Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.
Siap Tempur di Pilkada Solo, Kusumo Dorong Ranting PDIP Kenali Para Balon
Sebelumnya, korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memulangkan pemilik Wanaartha Life ke Indonesia, termasuk Evelina yang merupakan pemegang saham perusahaan. (Nugroho)