JAKARTA (Keadilan.net) – Dittipinarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total mencapai 429 kilogram. Pemusnahan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah disahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut adalah upaya wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.
“Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan,” kata Jayadi, seperti dikutip dari TBNews.
Pasca Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Kapolri Panen Dukungan
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti,” tambahnya.
Selain 429 kilogram sabu-sabu, dalam kesempatan yang sama, turut dimusnahkan pula barang bukti berupa 22.932 butir pil ekstasi.
Jenderal Bintang 2 Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolri Tak Peduli Pangkat Bakal Disikat
Untuk barang bukti sabu, rinciannya sebanyak 80 kilogram dari kasus di Provinsi Riau, 348 kilogram dari kasus di Provinsi Aceh, 922,9 gram dan 25,9 gram dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, serta 77,7 gram sabu-sabu dari kasus di Subang Jawa Barat.
“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” pungkasnya.
Diketahui, barang bukti sabu tersebut dilakukan uji sampel terlebih dahulu sebelum akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. Pemusnahan juga disaksikan oleh para tersangka yang dihadirkan di konferensi pers.***