JAKARTA (Keadilan.net) – Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus temuan puluhan ribu pil ekstasi yang terungkap setelah sebuah mobil mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penelusuran jaringan narkoba yang diduga berada di balik peredaran barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengambilalihan perkara dilakukan sejak Jumat (21/11/2025).
“Ya, saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan,” ujarnya, Senin (24/11/2025) dikutip dari TBNews.
Seluruh barang bukti ekstasi kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, seorang tersangka berinisial MR sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Sudah (dibawa ke Mabes Polri),” tambah Eko.
Dengan masuknya Bareskrim, penyelidikan dipastikan akan mengarah pada pemetaan jaringan pengedar yang diperkirakan beroperasi lintas provinsi. Polisi menegaskan penindakan akan dilakukan hingga ke tingkat pemasok utama.***