“Klien kami ini adalah pemilik modal bekerjasama dengan terdakwa yang memiliki beberapa proyek pekerjaan di BUMN. Jadi terdakwa ini sebagai pelaksana proyek dengan modal dari klien kami. Kesepakatan awal, modal pokok dikembalikan ditambah pembagian keuntungan 50%-50%,” paparnya.
Itikad tidak baik dari terdakwa mulai terendus ketika pekerjaan proyek pertama dan kedua dari BUMN itu telah selesai dikerjakan, terdakwa tidak mengembalikan modal pokok dan keuntungan kepada korban.
“Ketika ditanyakan berulangkali, terdakwa selalu ‘mbulet” berdalih bahwa proyek belum dibayar dengan alasan pembayarannya mundur. Dan itu terus berlanjut sampai proyek-proyek berikutnya,” paparnya.
Kembali, Nama Bupati Klaten Dicatut Pelaku Penipuan
Setelah hampir 1 tahun berjalan, NR selaku pemilik modal kemudian berupaya mengecek sendiri dengan mendatangi BUMN yang memberi pekerjaan kepada terdakwa. Ternyata dari pihak BUMN menyatakan, bahwa seluruh pekerjaan yang diberikan kepada terdakwa sudah dibayar tepat waktu.
“Ternyata oleh terdakwa, uang hasil dari proyek BUMN ini disalahgunakan untuk kepentingan lain (kredit mobil dan moge). Sehingga kami pernah melakukan mediasi diluar, namun terdakwa ini selalu berputar-putar tidak bisa menemukan solusi,” kata Riyanto.
Jalur hukum kemudian ditempuh dengan melaporkan Anisa ke Polres Sukoharjo. Dan selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas kasusnya dinyatakan P21 dan Anisa dibawa ke sidang pengadilan sebagai terdakwa di PN Sukoharjo.
Jihan Zulfa Firdaus Mahasiswi Unisba Bandung Gelapkan Uang Arisan Hingga Rp2 M
Riyanto menambahkan, dalam kasus ini sebenarnya ada dua orang yang dilaporkan oleh NR ke Polres Sukoharjo, yakni Anisa dan suaminya berinisial PDK. Saat ini suami Anisa sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukoharjo.
“Jadi, uang yang disetor klien kami ini selain untuk membiayai pekerjaan juga untuk pengadaan beberapa alat berat. Kerugian klien kami total pokoknya Rp 1,2 miliar, tapi kalau dihitung dengan keuntungan bisa mencapai Rp 1,6 miliar,” pungkas Riyanto. (Nugroho)