Warga Berjo Karanganyar Gelar Musdes Bubarkan Bumdes, Ini Alasannya

Bumdes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes

24 Februari 2023, 22:36 WIB

Sebagai langkah perlindungan hukum, warga juga telah menunjuk dua orang penasehat hukum untuk mengawal keputusan pembubaran dan pembentukan pengurus Bumdes yang telah disepakati melalui forum Musdes itu.

“Jadi dasar pendirian dan pembubaran Bumdes itu harus sesuai Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Tidak bisa penunjukkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) seperti yang sekarang dibubarkan melalui Musdes ini,” kata Wibowo Kusumo Winoto yang ditunjuk bersama bersama BRM Kusumo Putra selaku penasehat hukum warga.

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa Bumdes yang proses pendiriannya melanggar aturan dan prosedur itu, sah dibubarkan melalui Musdes. “Kalau pendiriannya sudah menyalahi aturan, maka secara otomatis kan tidak sah,” tegas Wibowo.

Gedung Djoeang 45 Kota Solo, Saksi Bisu Perjalanan Bangsa Indonesia Merebut Kemerdakaan

Ia pun memastikan bahwa pembubaran Bumdes sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan kasus Kades Berjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Bumdes yang dibubarkan ini pendiriannya ditunjuk langsung oleh Kades sekarang (tersangka korupsi-Red),” ujarnya.

Menegaskan pernyataan Wibowo, BRM Kusumo Putro mengatakan, karena Musdes sudah dilaksanakan dan sepakat membubarkan serta mengangkat pengurus baru, maka Plt Kades Berjo diminta segera mengesahkan kepengurusan baru tersebut.

Laga PSIS vs Persis Solo Ternoda Kerusuhan Suporter, Polda Jateng: Pengamanan Sesuai SOP

“Kami mendesak Plt Kades segera mengesahkan keputusan Musdes tentang kepengurusan baru Bumdes Berjo,” tandas Kusumo. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini