Pengawalan Pribadi Paslon Pilkada, Polres Sukoharjo Tugaskan 14 Personil

14 personil ini dibagi menjadi 2 tim sesuai surat perintah Kapolres, yakni pengawalan VIP cabup dan cawabup dan pengamanan kediaman cabup dan cawabup

23 September 2024, 18:29 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menyerah terimakan pengawal pribadi (walpri) kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukoharjo, yang berlangsung di aula pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo, Senin (23/9/2024).

Personil walpri dari Personil Polres Sukoharjo yang diserahkan untuk mengawal pasangan tunggal calon bupati dan wakil bupati sebanyak 14 personil. Mereka merupakan merupakan personil hasil seleksi dan pelatihan dari panitia tingkat Polda Jateng.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasubsi Penmas Bripka Eka Prasetia mengatakan mereka akan mengawal dan memberikan pengamanan melekat secara penuh pasangan tunggal calon bupati dan wakil bupati hingga rangkaian pilkada kabupaten sukoharjo selesai.

Siap Terima Aduan, TNI-Polri di Sukoharjo Dirikan Posko Netralitas Pilkada

“14 personil ini dibagi menjadi 2 tim sesuai surat perintah Kapolres, yakni pengawalan VIP cabup dan cawabup dan pengamanan kediaman cabup dan cawabup,” terang Kasubsie Penmas Bripka Eka Prasetia.

Penyerahan 14 personil walpri dilaksanakan setelah kegiatan pengundian nomor dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati sukoharjo di KPU Sukoharjo.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam pelaksanaannya personil Walpri melaksanakan tugasnya sesuai SOP yang berlaku, tanggung jawab, disiplin, semangat berintegritas serta netral.

KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran 9.135 Petugas KPPS Pilkada Serentak

“Seluruh Walpri diharap mengutamakan keselamatan baik diri sendiri maupun Paslon, tetap jaga kesehatan, profesional, Netral dan jaga nama baik Institusi Polri” imbuhnya.

Diketahui, dalam pengundian dan penetapan nomor urut pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut, paslon Etik Suryani- Eko Sapto Purnomo mendapat nomor urut 1. Sedangkan untuk nomor urut 2 adalah kolom kosong tanpa foto paslon, atau kotak kosong. (Nanang SN)

Berita Lainnya

Berita Terkini