SURAKARTA (Keadilan.net) – Menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, rasanya tidak bisa lepas dari kisah perjuangan para tokoh dan pahlawan yang telah gugur demi bangsa. Selain itu, tak sedikit bukti sejarah peninggalannya yang masih ada.
Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), memiliki kisah sejarah panjang sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Peristiwa ini dibuktikan pada beberapa bangunan yang memuat unsur-unsur sejarah didalamnya.
Melalui bangunan tersebut, kita dapat mengetahui dan belajar tentang keadaan dan kondisi Kota Solo pada zaman itu. Beberapa diantaranya masih terawat dengan baik, sehingga bisa dijadikan obyek wisata.
Viral, Gibran Copot Paksa Masker Anggota Paspampres Pemukul Sopir Truk, Warganet Heboh
Dilansir dari Diskominfo Kota Solo, Sabtu (13/8/2022), salah bangunan peninggalan sejarah tersebut adalah Gedung Djoeang 45, di Jalan Mayor Sunaryo Nomor 4, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon.
Bangunan ini didirikan oleh pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1876 dan selesai dibangun pada tahun 1880. Pada awalnya digunakan sebagai fasilitas pelayanan bagi tentara Belanda dan diberi nama cantienstraat yang berarti jalan kantin.
Penggunaan bangunan sebagai tempat layanan tentara Belanda ini berlangsung cukup lama, yakni pada tahun 1880 sampai 1942.
Pada awal abad ke-20, Benteng Vastenburg yang berada di sebelah utara cantienstraat dengan luas yang dimilikinya, semakin lama tidak mampu menampung para tentara Belanda.
Maka, digunakanlah Gedung Djoeang 45 sebagai asrama militer (Solosiehoe Internaat). Kemudian, berkat kegigihan rakyat Indonesia, akhirnya kemerdekaan dan juga gedung ini berhasil direbut yang selanjutnya digunakan sebagai markas militer.
Setelah PSBB pencegahan penyebaran Covid-19 diperlonggar, kini Gedung Djoeang 45 yang difungsikan sebagai kawasan taman kota ini mulai ramai kembali dikunjungi masyarakat sekitar.
Pihak pengelola gedung telah menerapkan adaptasi kebiasaan baru demi keamanan pengunjung. Pengelola Gedung Djoeang 45 telah melengkapi fasilitas kebersihan, serta memasang poster himbauan protokol kesehatan (prokes) di beberapa sudut bangunan.***