SURAKARTA (keadilan.net) – Aksi unjuk rasa dilakukan sekira 100 lebih massa mengatasnamakan Aliansi Warga Solo (AWS) di depan gedung DPRD Surakarta, Kamis (23/6/2022) siang.
Dari berbagai tulisan dalam spanduk dan poster yang dibentangkan, massa mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan dan merealisasikan RUU terkait pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Ada tiga RUU yang disebutkan oleh koordinator unjuk rasa, BRM Kusumo Putro, yakni RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Ricuh Ditempat Hajatan, 3 Pelaku Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo
“Kami mendukung atas RUU itu, sesuai UUD 1945 yang mengamanatkan tujuan dari negara Indonesia. Di antaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” katanya.
Kusumo dalam orasinya menyampaikan, bahwa pemerintah dinilainya telah berupaya mewujudkan hal itu dengan desentralisasi di Papua disertai otonomi khusus sejak 20 tahun lalu.
“Hal itu tertuang dalam UU No 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diubah untuk kali kedua dengan UU No 2/2021. Sejak diberlakukan Otsus, Papua mengalami kemajuan,” sebutnya.
Viral Foto Warga Sukoharjo Ditilang Pakai ETLE, Begini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng
Dengan Otsus itu, Papua telah mendapatkan alokasi dana khusus yang cukup besar seperti 2% dari dana alokasi umum (DAU) nasional yang berlaku 2001-2021. Ada juga dana tambahan Otsus di luar DAU sejak 2002 hingga 2020.
Selain itu ada dana transfer ke daerah dan desa (DTKDD) kurang lebih Rp580,93 triliun sejak 2005 sampai 2019. Bahkan untuk DAU telah diperpanjang dari 2021 hingga 2041 dan besarannya dinaikkan menjadi 2,25 persen dari DAU nasional.
“Dari berbagai pos anggaran itu, ini merupakan anggaran terbesar yang digelontorkan pemerintah pusat ke provinsi dibandingkan provinsi lain,” ucap Kusumo.
Panen Raya Padi IP 400 di Sukoharjo, Mentan dan Bupati Naik Combine Harvester
Disisi lain, diakui ada sejumlah persoalan di Papua yang menyebabkan target belum dapat tercapai. Seperti tata kelola dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur di mana terdapat 51,7 % kabupaten/kota yang memperoleh penolakan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018.
Kemudian Kusumo juga menyinggung kondisi geografis dan keamanan Papua yang memiliki luas wilayah mencapai 317.641 kilometer persegi, dengan jumlah kabupaten 28 dan 1 kotamadya.
“Wilayah yang luas dan suku yang sangat banyak ini memilki potensi tinggi akan terjadinya gangguan keamanan. Maka untuk mereduksi dan mengatasi gangguan keamanan itu, pemekaran menjadi salah satu strategi yang dapat dilakukan,” sebutnya.
Langkah pemekaran Papua juga mendasarkan aspirasi atau masukan dari 61 tokoh Papua yang hadir dalam audiensi dengan Presiden Jokowi pada 10 September 2019 di Istana Negara. Pemekaran Papua sendiri sudah masuk di Perpres No 18/2020.
“Untuk itu tujuan dari aksi ini adalah, kami ingin agar masyarakat Papua bisa lebih sejahtera, dan hidup makmur, jauh dari konflik. Maka kami juga berkirim surat kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI, agar RUU itu segera disahkan,” tegasnya.
Usai berorasi dan membacakan tuntutan, Kusumo menyerahkan surat pernyataan sikap dan dukungan pemekaran Papua tersebut kepada pimpinan DPRD Solo yang diterima oleh Ketua DPRD, Budi Prasetyo.***