Tutup Tahun 2023, Kasus Dugaan Ayah Hamili Anak Kandung Jadi Catatan Merah Polres Sukoharjo

Tercatat ada dua kasus yang menonjol, yakni dugaan pencabulan anak oleh orang dewasa

30 Desember 2023, 19:13 WIB

“Terus (kasus) yang kedua, kasus yang sampai (korban) melahirkan anak itu, kami juga berupaya menindaklanjuti. Salah satunya, dari kedua belah pihak sering kami libatkan gelar (perkara) bersama. Pelapor dengan pengacara, terlapor juga dengan pengacara, kami ajak gelar mungkin lebih dari 2 kali,” sebutnya.

Sigit mengakui, bahwa dua kasus pencabulan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya yang harus ditindaklanjuti dan harus dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.

Terpisah, Badrus Zaman selaku kuasa hukum G, mempertanyakan kinerja Polres Sukoharjo dalam penyelidikan dugaan kasus pencabulan ayah terhadap anak tersebut. Dua tahun lebih sejak korban membuat laporan, hingga kini belum juga naik ke penyidikan.

Tutup Tahun, Polres Jepara Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2023

“Terkait penanganan kasus pencabulan yang melibatkan korban perempuan dan anak ini, kami menilai rapor kinerja penegakan hukum Polres Sukoharjo di tahun 2023 merah,” katanya.

Ditegaskan Badrus, mestinya SW selaku terlapor sudah jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang didapat, seperti, pengakuan korban, anak yang dilahirkan dari hubungan rudapaksa, dokumen dari rumah sakit tempat korban melahirkan, dan juga hasil tes darah.

“Informasi tentang perkembangan penanganan laporan yang kami dapat, dari dulu masih berkutat di penyelidikan saja. Itupun kami tahu dari SP2HP, dan sudah lama sekali. Jadi progresnya belum jelas,” kata Badrus.

Seorang Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Ternyata Tidak Pernah Sekolah Agama

Pendiri kantor firma hukum MBZ Keadilan itu berpandangan, berlarut-larutnya penanganan kasus pencabulan tersebut membuktikan bahwa Polres Sukoharjo belum berpihak kepada yang lemah, khususnya perlindungan perempuan dan anak.

“Kalau disebutkan kami pernah diundang dalam gelar di Polres Sukoharjo, itu sama sekali tidak benar. Kami belum pernah diundang dalam gelar, apalagi dipertemukan dengan pengacara terlapor. Itu tidak benar,” pungkas Badrus.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini