BANDUNG (Keadilan.net) — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba berhasil melumpuhkan jaringan peredaran gelap berskala internasional yang beroperasi lintas provinsi, dengan barang bukti fantastis: lebih dari 17,6 kilogram sabu dan 19,5 kilogram ganja, serta senjata api rakitan lengkap dengan peluru tajam kaliber AK-47.
Kasus yang dikategorikan sebagai extraordinary crime ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025). Kapolda Jabar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata dukungan kepolisian terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan narkotika menuju visi Indonesia Emas 2045.
Dilansir dari TBNews, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, mengungkapkan operasi dilakukan melalui serangkaian penggerebekan di empat titik berbeda: Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Surakarta, dan Citeureup Kabupaten Bogor. Dari operasi tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan.
“Dari tangan para pelaku kami sita sabu seberat 17.657,78 gram, kualitas tertinggi yang teridentifikasi berasal dari jaringan Golden Triangle (Cina–Malaysia–Indonesia),” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Ia menambahkan, modus yang digunakan sindikat ini sangat licik. “Sebagian sabu disembunyikan dalam kemasan teh Cina dan bahkan dibungkus seperti popok bayi di dalam pembalut untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita 19,5 kilogram ganja asal Aceh yang dikemas untuk distribusi lokal Jawa Barat dan Jawa Tengah. Fakta lain yang mengejutkan, para bandar diketahui menyimpan senjata api rakitan beserta peluru tajam kaliber 7,62 mm, menunjukkan tingkat resistensi tinggi terhadap aparat.
“Temuan senjata api ini memperlihatkan bahwa jaringan ini bukan sekadar pengedar, tapi kelompok kriminal terorganisir yang siap melawan,” tegas Kombes Albert.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Lebih jauh, penyidik menemukan fakta bahwa sebagian kendali jaringan ini berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polda Jabar pun akan memperkuat sinergi dengan Kemenkumham untuk memutus total kendali narkoba dari balik jeruji.***