Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Curas Berlagak Polisi di Mojolaban

Pelaku berlagak seperti aparat polisi dan mengaku telah beraksi dengan modus yang sama sebanyak 6 kali

18 Juli 2024, 09:14 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satreskrim Polres Sukoharjo meringkus seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus berlagak seperti aparat polisi.

Pelaku berinisial OLK, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, diamankan berdasarkan laporan korban setelah sejumlah barang berharga miliknya dirampas di jalan raya wilayah Mojolaban, Sukoharjo pada, Minggu (3/3/2024) silam.

Dalam aksinya, pelaku berdua bersama seorang rekannya dengan berboncengan sepeda motor mencari mangsa yang akan dijadikan korban. Saat ini rekan pelaku tersebut masih dalam perburuan.

Rampas Barang Korban Dijalan, 2 Polisi Gadungan di Kota Solo Bakal Lebaran di Penjara

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus, mengatakan kejadian berawal ketika korban yang bernama Nur Rasyid (23) mengendarai sepeda motor hendak pulang kerumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban.

“Saat melintas jalan disebelah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban disuruh berhenti oleh dua orang laki-laki. Kejadiannya itu pada, Minggu, 3 Maret 2024 lalu. Pelaku membentak-bentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba,” kata Dimas, Rabu (17/7/2024).

Kemudian pelaku meminta korban mengeluarkan handphone miliknya dengan alasan akan dicek apakah ada transaksi narkoba atau tidak. Lalu pelaku juga meminta dompet milik korban dengan alasan akan mengeceknya juga.

Peras ASN Kota Semarang Rp35 Juta, 4 Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

“Saat setelah pelaku menguasai handphone dan dompet milik korban, pelaku kemudian langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor,” terang Dimas.

Sadar telah menjadi menjadi korban kejahatan, korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo guna pengusutan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 9 Juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah beraksi dengan modus yang sama sebanyak 6 kali diantaranya, di daerah Desa Laban Mojolaban, selatan Pasar Telukan Grogol, tempat tambal ban utara simpang empat The Park Solo Baru, depan Pasar Telukan Grogol, simpang tiga barat Hotel Fave, dan parkiran warung bakso Banaran Grogol.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini