Suami Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Tuntut Keadilan Mengadu ke Polres Sukoharjo

Sang suami nekat menikah lagi dengan seorang perempuan warga Sukoharjo tanpa sepengetahuannya

20 September 2022, 16:50 WIB

“Saya menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Adil buat saya dan juga buat anak saya,” tegas IAS yang sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga biasa, mengurus anak tanpa memiliki penghasilan.

Muhammad Mursyid Wasianto dari Mursyid and Partner Law selaku kuasa hukum IAS, menyatakan, selain menyampaikan aduan secara lisan, pihaknya juga membawa dokumen yang diperlukan sebagai bukti untuk menjerat BIY ke ranah pidana.

“Semua bukti-bukti bahwa klien kami adalah istri sah terlapor (BIY) lengkap, semua tercatat dan teregister, seperti akte pernikahan sampai akte anak juga kami sertakan,” kata Mursyid.

Pesta Miras di Tempat Umum, 3 ABG Terciduk Patroli Tim Pandawa Polres Sukoharjo

Dalam aduan ini, BIY disebut terancam Pasal 279 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, yakni barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahannya terdahulu dengan pihak lain menjadi penghalang yang sah.

“Jika berdasarkan Ayat 1 butir 1 di Pasal 279 itu, yakni menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Yang pasti, patut diduga ada pelanggaran pidana,” imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan tersebut, dan menyampaikan segera menindaklanjuti melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Sudah kami terima aduannya. Segera nanti unit PPA bikin sprin-sprin baru setelah itu klarifikasi pelapor beserta saksi-saksi,” jawab Teguh melalui pesan singkat WhatsApp.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini