Awas Jangan Tergiur, Ratusan Konten Pinjol Beredar Cari Mangsa

Aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal ditemukan di Google Playstore, facebook dan instagram

4 Agustus 2023, 21:31 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengungkapkan sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Dilansir dari Info Publik pada, Jum’at (4/8/2023), selain itu juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Play Store, facebook dan instagram.

Akibat Mafia IMEI Ilegal, 191 Ribu HP akan Diblokir Polri

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.***

Berita Lainnya

Berita Terkini