SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka seorang pria berinisial YA (48), bertempat tinggal di salah satu kos di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Narkoba AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan bahwa YA diamankan bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu.
Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi, dan sebuah sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing.
Ditangkap Polisi di Depan Masjid, Pria di Sukoharjo Ini Bawa Sabu 29,92 Gram
“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan,” terang Warsino, Kamis (21/3/2024).
Kasat juga menambahkan, jika YA merupakan seorang pemakai, dan kini sudah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nugroho)