SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pria diduga adalah pengedar narkoba. Dalam penangkapan itu, pria berinisial IW (31), membawa barang bukti sabu seberat 29,92 gram dan 1 (satu) butir pil Inex.
Kasat Narkoba AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengungkapkan, IW diamankan didepan Masjid Wisanggeni, Jalan Mayang, Gatak, Sukoharjo, pada Sabtu (16/3/2024).
“Saat diamankan, IW kedapatan membawa 2 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus lakban warna hitam di dashboard motor depan kiri dan 5 paket didalam tas slempang,” kata Warsino, Selasa (19/3/2024).
Awal Ramdhan TNI AL Gagalkan 70 Kg Narkoba Masuk ke Lampung
Kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan milik IW di wilayah Wonosari Klaten. Disana ditemukan 2 paket sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ditempat kos IW lainnya dan ditemukan 4 paket sabu serta 1 paket sisa pakai.
“Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan narkoba tersebut dari CRL (DPO). Dimana IW mendapat iming-iming upah dari CRL sebesar Rp. 500 ribu per 5 gram dan gratis mengkonsumsi narkoba,” jelas Warsino.
Atas perbuatannya, IW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ungkap Kasus Besar Narkoba, Polda Jateng Sita 52,8 Kilogram Sabu
“Selain sebagai pengedar narkoba, IW ini merupakan seorang residivis tindak pidana percabulan anak dibawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara,” pungkas Warsino. (Nugroho)