Rampas Barang Korban Dijalan, 2 Polisi Gadungan di Kota Solo Bakal Lebaran di Penjara

Kedua pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korban yang baru saja menebus obat di apotek

27 Maret 2024, 21:56 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Dua orang polisi gadungan berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Surakarta setelah melakukan perampasan barang berharga dan mengancam korbannya di kawasan Jalan dr Wahidin, Bumi, Laweyan, Solo.

Atas perbuatannya itu, dua pelaku berinisial DA (46) dan SW (38) dipastikan bakal merayakan lebaran tahun ini dari balik jeruji penjara.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa kedua pelaku beraksi pada Senin (4/3/2024) malam dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korban berinisial RS (25) yang baru saja menebus obat di apotek.

Peras ASN Kota Semarang Rp35 Juta, 4 Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

“Pelaku mengaku sebagai polisi dan menggeledah barang-barang milik korban. Korban yang kaget dan takut karena diancam akan ditembak dengan airsoft gun, pasrah saat digeledah,” kata Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (27/3/2024).

Para pelaku merampas ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan obat korban yang dibawa korban. Mereka berdalih akan membawa korban ke kantor polisi, namun setelah 500 meter, mereka melarikan diri.

“Korban, semula berusaha mencari pelaku kembali ke apotek, namun tidak menemukannya. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta,” ungkap Iwan.

Berseragam Kejaksaan untuk Memikat Wanita, Seorang Pria Diamankan Satgas 53 Kejagung

Mengetahui adanya kejadian tersebut, kemudian jajaran Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti berupa satu airsoft gun.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kapolresta. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini