Kasus Dugaan Ayah Cabuli Anak, Kuasa Hukum Korban Datangi Dinas PPKBP3A Sukoharjo

Perjuangan G untuk mencari keadilan hukum atas kejadian yang telah membuatnya trauma berkepanjangan itu harus melalui berbagai hambatan dan kendala

13 Juni 2023, 00:00 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)– Kuasa hukum perempuan inisial G (21), Badrus Zaman mendatangi kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo pada, Senin (12/6/2023).

Sebagai kuasa hukum, Badrus Zaman dan tim anggota dari Firma Hukum MBZ Keadilan datang ke kantor Dinas PPKBP3A, untuk berkoordinasi terkait pendampingan psikologis terhadap G yang diduga telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri saat masih umur 15 tahun.

“Kami minta kepada PPKBP3A Sukoharjo untuk bersama-sama mendorong agar kasus ini selesai dengan pendampingan secara psikologis terhadap korban,” kata Badrus usai bertemu dengan pegawai Dinas PPKBP3A Sukoharjo di kantor terpadu gedung Menara Wijaya.

Berseragam Jas Merah, Kloter 67 Jemaah Calon Haji Sukoharjo Dilepas Wakil Bupati

Hasil dari pertemuan, Badrus mengaku mendapat informasi bahwa Dinas PPKBP3A Sukoharjo akan menjenguk anak G yang diduga merupakan hasil perbuatan cabul ayah kandungnya itu.

“Rencananya, besuk (Selasa-Red) akan ke tempat anak yang dilahirkan itu. Saat ini diasuh oleh salah satu keluarga ayah kandung G, inisialnya Ibu R. Infonya akan diberi bantuan dari Pemkab Sukoharjo,” sebut Badrus yang mengaku belum tahu wujud bantuannya.

Menyinggung tentang pendampingan psikolog untuk G dari Dinas PPKBP3A, Badrus mengungkap sudah berjalan sebanyak tiga kali pertemuan konsultasi di klinik yang sudah ditunjuk.

Jadi Saksi Kasus Mario Dandy Satriyo, Ayah David Ozora Sesumbar Akan Bongkar Hal Ini di Persidangan

“Rencananya konsultasi dengan psikolog itu empat kali pertemuan. Tapi untuk pertemuan yang keempat, nanti akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Polres Sukoharjo,” paparnya.

Dalam kasus ini, Badrus menilai bahwa bukti yang telah disampaikan G dalam laporannya kepada penyidik Polres Sukoharjo sudah cukup untuk menjadikan ayah kandung G sebagai tersangka pencabulan.

“Menurut kami itu sudah cukup. Kasus ini adalah kekerasan seksual terhadap anak, mestinya polisi tidak perlu lagi pembuktian dengan tes DNA. Karena saat peristiwa itu terjadi, korban masih dibawah umur,” tegas Badrus.

Ahmad Sahroni Soroti Soal Demokrat Ngotot AHY Dipasangkan Anies Baswedan

Berita Lainnya

Berita Terkini