RUU Pilkada Batal Disahkan, Menkumham Bantah Bakal Terbit Perpu

Hingga saat ini Kemenkumham belum menerima arahan dari Presiden terkait penerbitan Perpu Pilkada

23 Agustus 2024, 18:47 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada oleh Presiden RI Joko Widodo dianggap terlalu didramatisir, menyusul penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) oleh DPR RI.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam keterangan resminya pada, Jumat (23/8/2024). Supratman menegaskan bahwa hingga saat ini, Kemenkumham belum menerima arahan dari Presiden terkait penerbitan Perpu Pilkada.

“Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” ujarnya, seperti dikutip dari Info Publik.

Penindakan Penyalahgunaan KTP untuk Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Ranah Bawaslu

Supratman menjelaskan bahwa Kemenkumham akan mengikuti proses legislasi yang sedang berjalan di DPR RI terkait RUU Pilkada, termasuk penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Kalau pemerintah sifatnya mengikuti proses di DPR. Dengan DPR sudah menyatakan penundaan Rapat Paripurna, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain. Itu yang menjadi harapan kita semua,” jelasnya.

Supratman juga menolak berspekulasi tentang apakah DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah di kemudian hari. “Jangan berandai-andai, pernyataannya sudah tegas sekali dari pimpinan DPR. Jadi, jangan berandai-andai,” katanya.

Kabupaten Sukoharjo Mendapat Kunjungan Kerja Watannas RI, Bahas Pilkada

Sementara itu, terkait dengan respons Presiden atas aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Supratman menyebut hal tersebut merupakan ranah juru bicara Presiden.

Diketahui, pada Kamis (22/8/2024), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Menurut Dasco, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai catatan, MK telah mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada:

Gaung Dukung Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo Mulai Muncul, Begini Tanggapan KPU

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan.***

Berita Lainnya

Berita Terkini