JAKARTA (Keadilan.net)– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Penyesuaian itu akan berlaku terhitung mulai Sabtu (hari ini_Red), pukul 14.30 WIB,” kata Arifin dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (3/9/2022).
Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM antara lain Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar Bersubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax (Non-Subsidi) dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Akhirnya Ketemu, Mahasiswi Asal Sukoharjo Menghilang 4 Hari Bersama Kenalannya di Medsos
Penyesuaian harga dilakukan dengan alasana karena gejolak harga minyak dunia menyebabkan ketidakpastian dan berdampak signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Subsidi dan kompensasi energi, termasuk BBM, tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152 triliun menjadi Rp502 triliun dan dapat terus meningkat. Selain membebani APBN, subsidi dan kompensasi tersebut mayoritas dinikmati oleh masyarakat mampu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara mengungkapkan, lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.
Dinas PPKBP3A Sukoharjo Gelar Grand Final Pemilihan Duta GenRe 2022, Ini Pemenangnya
“Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan kepada subsidi kepada masyarkat yang kurang mampu”, pungkas Jokowi.***