MBZ Keadilan bersama Mahasiswa Fakultas Hukum UMS Gelar Penyuluhan Masyarakat, Bahas Konsekuensi Hukum Perceraian

Pembahasan tentang hal itu mengemuka disampaikan advokat Badrus Zaman dari kantor hukum MBZ Keadilan

25 Juni 2022, 19:47 WIB

SURAKARTA (keadilan.net)Perceraian mempunyai akibat hukum yang luas di masyarakat, baik dalam hukum keluarga maupun dalam hukum kebendaan serta hukum perjanjian.

Akibat pokok dari perceraian adalah bekas suami dan bekas istri, lalu setelah bercerai para pihak diharuskan untuk hidup sendiri-sendiri secara terpisah.

Merujuk Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, akibat hukum terhadap anak apabila ada perceraian, maka baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak dan jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan akan memberi keputusannya.

Catat, 8 Hal Wajib Dihindari agar Rumah Tangga Tak Kandas di Tengah Jalan, Nomor 6 Paling Sering Terjadi

Pembahasan tentang hal itu mengemuka disampaikan advokat Badrus Zaman dari kantor hukum MBZ Keadilan dalam penyuluhan hukum bertema perceraian dan akibat hukumnya, di Kantor Kelurahan Pajang, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jum’at (24/6/2022) malam.

“Sejak pandemi, angka perceraian di sejumlah daerah Solo Raya, dan Pantura mengalami kenaikan cukup tinggi. Bahkan sampai hari ini, rata -rata mereka pasangan muda,” sebut Badrus.

Hal itu diketahui Badrus dari pengalamannya berpraktek sebagai advokat, dimana rata-rata klien yang datang ke kantornya adalah pasangan muda. Mereka ingin bercerai dari pasangannya.

Nekat Beraksi Bikin SIM Palsu, 3 Tersangka Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Boyolali

“Paling banyak yang datang perempuan, mereka mengajukan gugatan cerai. Sedangkan dari pihak laki-laki tidak banyak yang mengajukan permohonan cerai. Perempuan yang banyak,” kata Badrus.

Dari pengalamannya menangani perceraian tersebut, Badrus juga mengetahui bahwa mayoritas pendeknya umur perkawinan itu dikarenakan antar pasangan tidak saling mengenal latar belakangnya secara baik.

“Mereka ini saat saya tanya, dulu bisa kenal pasangannya dari mana. Jawabannya mayoritas berkenalan lewat sosial media (sosmed). Dengan masifnya penggunaan sosmed saat ini, ternyata pengaruhnya begitu luar biasa,” papar Badrus.

Kambuh Beraksi, Residivis Pelaku Pencurian 11 Motor Spesialis Jemaah Masjid Dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo

Dari banyaknya kasus perceraian ditengah usia perkawinan yang masih muda tersebut, Badrus menekankan pentingnya sosialisasi tentang hukum perkawinan dan perceraian menyasar ke kampung-kampung melibatkan tokoh masyarakat.

“Sosialisasi ini tujuannya untuk memberi pemahaman hukum. Menurut kami, sangat tepat jika penyuluhan hukum ini melibatkan tokoh masyarakat seperti Ketua RT, atau Ketua RW,” ujarnya.

Dari masing-masing Ketua RT maupun Ketua RW yang sudah terlebih dulu dibekali pemahaman lewat penyuluhan hukum inilah diharapkan masyarakat terutama generasi muda juga mengerti tentang hukum perceraian dan akibatnya.

Viral Foto Warga Sukoharjo Ditilang Pakai ETLE, Begini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng

Menyinggung tentang keterlibatan mahasiswa jurusan hukum dalam penyuluhan, menurut Badrus, untuk memberi pengalaman dengan praktek langsung ditengah masyarakat.

“Ini bagian dari praktek lapangan untuk mahasiswa jurusan hukum dalam bersosialisasi dengan masyarakat. Penyuluhan ini merupakan salah satu contoh bersosialisasi,” terangnya.

Bayu Fajar Pamungkas, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang juga koordinator magang di kantor hukum MBZ Keadilan mengatakan, penyuluhan hukum merupakan bentuk praktek langsung selama magang.

“Kegiatan ini adalah bagian dari tugas kami dalam melaksanakan edukasi hukum kepada masyarakat. Mengingat produk hukum itu berkembang terus, maka masyarakat harus ‘melek’ hukum,” pungkas Bayu yang beranggotakan 13 mahasiswa magang.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini