Didukung Mantan Balon Bupati Sukoharjo, 7 Elemen Masyarakat Deklarasi Relawan Kotak Kosong

Mendukung kotak kosong dalam Pilkada bukan perbuatan kriminal yang melanggar Undang-undang

5 September 2024, 19:32 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Sebanyak tujuh elemen relawan di Kabupaten Sukoharjo sepakat bergabung dalam pergerakan relawan kotak kosong (Rekoso) di Pilkada. Diantara tokoh yang mendukung adalah Harjanto, mantan bakal calon bupati bupati yang gagal mendapat rekomendasi partai.

Pengusaha di bidang pertambangan asli kelahiran Sukoharjo itu menyatakan mendukung gerakan Rekoso dengan hadir di acara deklarasi bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya di RM Dobung Jl Wonogiri-Solo, Kepuh, Nguter, Sukoharjo, Kamis (5/9/2024).

“Proses demokrasi (deklarasi Rekoso) yang berlangsung di Sukoharjo, ini menandakan bahwa masyarakat sebenarnya menginginkan sosok pemimpin yang baru, menginginkan sosok alternatif yang seharusnya diusung dalam Pilkada. Dan saya secara pribadi sangat mendukung (kotak kosong),” kata Harjanto.

Badrus Zaman: Kotak Kosong Berpotensi Besar Lawan Paslon Tunggal di Pilkada Sukoharjo

Sejak awal gerakan Rekoso ini mulai muncul pasca tujuh parpol pemilik 45 kursi DPRD Sukoharjo menyatakan berkoalisi mengusung satu paslon, Etik Suryani- Sapto Eko Purnomo, Harjanto mengaku sudah mendukung kotak kosong.

Ia menegaskan bahwa mendukung kotak kosong dalam Pilkada bukan perbuatan kriminal yang melanggar Undang-undang. Oleh karenanya masyarakat perlu mendapat edukasi yang benar terkait diperbolehkannya memilih atau mencoblos kolom kosong dalam surat suara di TPS nanti.

“Sebenarnya yang jadi catatan kriminal atau tindak pidana itu adalah, jika ada ASN, seperti pak Camat, pak Lurah yang melakukan mobilisasi melalui RT/RW menjadi tim pemenangan calon petahana. Nanti akan kami sampaikan ke masyarakat bahwa kotak kosong itu halal, dan konstitusional,” tegasnya.

Aspirasi Terpasung, Warga Tawangsari Gelar Deklarasi Dukung Kotak Kosong

Koordinator acara, Iwan mengatakan, deklarasi Rekoso berangkat dari melihat kondisi dan dinamika Pilkada Sukoharjo saat ini, dimana aspirasi politik masyarakat sebagai warga negara telah dikebiri dengan hanya munculnya paslon tunggal.

“Proses demokratisasi melalui Pilkada serentak untuk menjaga dan merawat demokrasi seakan dibelenggu oleh kepentingan pragmatis elit parpol. Tanpa mempertimbangkan Hak konstitusional warga negara dan aspirasi rakyat,” bebernya.

Iwan pun menyatakan bahwa gerakan Rekoso tidak hanya akan berhenti dalam acara seremonial belaka, tapi gaungnya akan terus disosialisasikan ke masyarakat di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Gaung Dukung Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo Mulai Muncul, Begini Tanggapan KPU

Berita Lainnya

Berita Terkini